PADANG – Para pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat mendatangi kantor DPRD Provinsi Sumbar, Senin pagi (23/5). Melalui DPRD Sumbar mereka minta pemerintah pusat mencabut Undang-undang Omnibus Law.
Kedatangan para pekerja guna menyampaikan aspirasi terkait Undang – undang Omnibus Law yang disahkan pada 2020 lalu.
Mereka menilai Undang-undang Cipta Kerja tersebut bukannya meningkatkan kesejahteraan para pekerja malah membuat sengsara pekerja.
“Kami berharap pemerintah pusat mencabut kembali undang-undang Omnibus Law. Karena tanpa disadari undang-undang tersebut menurunkan kesejahteraan yang sudah diterima para pekerja sebelumnya, ” kata ketua DPD KSPSI Sumbar, Art Sukma Edi diruang khusus 1 kantor DPRD Sumbar.
Sukma Edi melanjutkan, seharusnya undang-undang yang dimunculkan membuat lebih baik dari sebelumnya. Jadi ada peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja, sementara kondisi perekonomian semakin sulit.
“Jadi kami berharap kepada bapak-bapak perwakilan kita di DPRD Sumbar agar sesegera mungkin menyampaikan aspirasi kami ini supaya adanya perhatian pemerintah pusat kepada para pekerja.
Sementara ketua komisi II DPRD Sumbar, Mokhlasin yang menerima kedatangan para pekerja tersebut sangat mengapresiasi aksi yang digelar oleh KSPSI Sumbar untuk melakukan Yudisial Review terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Dimana Undang-undang itu diputuskan tidak memenuhi azas-azas pembentukan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang no 11 tahun 2011.
“Aspirasi ini sangat bagus, jadi kita sepakat untuk mendorong dan mengawal supaya Undang-undang Cipta Kerja ini dilakukan perbaikan-perbaikan, ” ujar Mokhlasin.
Terkait adanya perusahaan – perusahaan yang melanggar peraturan terhadap pekerja, Mokhlasin mengatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap institusi yang berwenang.
“Jadi kami dari DPRD, wakil dari masyarakat Sumbar akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap Dinas Tenaga Kerja. Saya yakin Dinas Tenaga Kerja mampu menangani masalah tersebut, ” katanya.(**)