SUMBAR, - Hewan jenis reptil Kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) yang sempat diamankan oleh BKSDA Provinsi Sumatera Barat, akhirnya dikembalikan ke habitat aslinya di kawasan hutan adat Kampung Nayaro Kabupaten Timika, Papua. Satwa liar dilindungi itu diamankan petugas dari tangan pelaku perdagangan ilegal di Payakumbuh, Sumatera Barat.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan kura-kura moncong babi diantarkan ke Papua pada 28 Mei 2022 dengan dua orang petugas BKSDA dan Penyidik Polda Sumbar.
Baca juga:
Ratusan Rumah di Dharmasraya Terendam Banjir
|
Setelah menjalani proses habituasi selama 11 hari, tim medis BBKSDA Papua menilai kura-kura tersebut sudah layak untuk dilepasliarkan. Pelepasan ini dilakukan oleh BBKSDA Papua bersama pihak terkait pada Rabu (8/5/22).
"Ada 161 ekor kura-kura moncong babi, dan 2 ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius) yang dilepasliarkan oleh BKSDA Papua, " ujar Ardi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Indonesiansatu.co.id, Jumat (10/6/22).
Kembalinya kura-kura moncong babi ke habitat aslinya, merupakan bentuk kerjasama yang sistematis antara berbagai instansi terkait.
Dalam pelepasliaran tersebut, BKDA Sumbar dibantu oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, BKSDA DKI, BBKSDA Papua, Badan Karantina Ikan Padang, Yayasan IAR, Komunitas Reptil dan Amphibi Padang dan Fakultas Kehutanan UMSB, Enviromental Departement, PT. Freeport Indonesia, dan Direktorat KKHSG Kementerian LHK.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah membantu dalam proses pengembalian dan pelepasliaran satwa ini ke habitat aslinya, khusunya kepada BKSDA Papua, " imbuhnya.
Ardi berharap pengembalian kura-kura moncong babi ini ke habitat nya agar satwa tersebut bisa hidup dan berkembang biak secara alami, sehingga tidak ada lagi tindakan perdangan ilegal satwa dilindungi ini.
"Untuk terdakwa yang masih menjalani proses hukum semoga mendapatkan vonis yang maksimal supaya dapat menimbukan efek jera, ” sambungnya.
Ardi turut menghimbau kepada semua warga untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi.(**)