JAKARTA - Dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam POLRI, Gelar Perkara terkait keterlibatan Oknum POLRI dalam transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu, dilaksanakan Jumat, 14 Oktober 2022, pukul 10.00 hingga 11.40 WIB.
Bersama Sesroprovost Divpropam POLRI, juga hadir Sesropaminal Divpropam, Perwakilan Itwasum, Perwakilan Divkum, Perwakilan Bareskrim, dan Perwakilan SSDM POLRI, serta Para Akreditor Divpropam.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Selain Irjen Pol TMP (Kapolda Jatim/Eks Kapolda Sumbar), dari sidang gelar perkara itu, diketahui ada 4 anggota POLRI lainnya yang diduga terlibat dalam kasus obat terlarang ini, diantaranya AKBP DPN (Kabagada Rolog Sumbar / Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar, Kompol K (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok), AIPTU JS (Satnarkoba Jakbar), serta AIPDA AD (Polsek Kalibaru).
Terungkap fakta-fakta dalam gelar, perkara, bahwa pengungkapan keterlibatan para Oknum personel POLRI dalam dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini, berawal dari penangkapan masyarakat oleh Diresnarkoba Polda Metro Jaya, terhadap 5 orang yaitu LP, SM, A, MS dan MN.
Kemudian dari aliran barang bukti tersebut, dikembangkan penyidikan dan mengarah pada sejumlah anggota POLRI tersebut.
Hasil pemeriksaan Paminal, bahwa adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 Kg narkoba jenis Sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022. Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar (persesuaian keterwngan AKBP DPN dan bukti chat WA dengan Kapolda). Penyisihan barang bukti dimaksud dengan cara menggantinya dengan 5 Kg Tawas.
IJP TMP yang mengawali perkenalan dengan LP. Kemudian IJP TMP mengarahkan AKBP DPN agar menjual Sabu sebanyak 2 Kg kepada LP (bukti chat WA dari Hp LP). Penjualan 2 Kg diawal karena keuangan LP terbatas. Penjualan Sabu oleh AKBP DPN kepada LP dilakukan melalui temannya A, dan ada penerimaan uang dari LP kepada AKBP DPN melalui A sebesar SGD 241.000 atau 300 juta rupiah.
Menurut keterangan AKBP DPN uang tersebut telah diserahkan pada IJP TMP. Kemudian setelah barang bukti 2 Kg Sabu dalam penguasaan LP, dijual kepada Kompol K (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok).
Dalam penyidikan di Polda Metro Jaya, ditemukan barang bukti narkoba pada anggota POLRI di rumahnya antara lain AKBP DPN sekitar lebih kurang 2 Kg.
Sidang gelar perkara terhadap para terduga menghasilkan 3 putusan dengan kesepakatan bahwa pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof, dugaan 5 anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggar Kode Etik Polri. Kedua, kategori pelanggaran yang dilakukan terduga kategori berat, serta dicatatkan dalam Catpers personel. (*)