PADANG - Pro dan kontra terkait Surat Edaran (SE) Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur pengunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola yang tertuang dalam SE Menag no 5 tahun 2022 belum usai.
Kini media sosial dihebohkan dengan vidio menag membandingkan penggeras suara dengan gonggonggan anjing.
Baca juga:
Wawako Solok Resmikan Mushala Al Hijrah
|
Terkait hal itu, jurnalis covesia.com menghubunggi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumatera Barat, Duski Samad.
Ujar dia, saya perlu membeca berita tersebut seutuhnya. Atas dasar apa menag itu berkata demikian.
"Saya harus tabayun (mencari kejelasan hingga terang dan benar) terlebih dahulu, baru bisa memberikan komentar, " ujarnya singkat, Kamis (24/02/2022).(**)