Solok - Tim Spider Narkoba Polres Solok kembali berhasil meringkus seorang pria dewasa yang diduga melakukan tindak pidana penggunaan Narkoba jenis sabu. Tersangka berinisal AP yang ditangkap pada Senin (29/1) di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari keterangan Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, elalui Kasat Narkoba IPTU Oon Kunia Ilahi, SH, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Spider Narkoba Polres Solok dari masyarakat setempat, bahwa telah terjadi tindak penyalahgunaan narkoba oleh seorang pria dewasa dengan ciri - ciri pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan dilokasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka AP.
Dari penggeledahan yang dilakukan kepada tersangka AP, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu, yang dibungkus paket klem warna bening didalam kotak rokok dan ditemukan dijendela kelas samping mesjid Ikhsan Kajai Nagari Koto Baru. Barang bukti lain yang diamankan petugas berupa satu unit hp android dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Pelaku AP mengakui kepada petugas bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang bernama Ocha alias Bunga." Jelas Oon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di giring petugas bersama keseluruhan barang bukti ke Polres Solok guna untuk penyelidikan lebih lanjut. (Amel)