PADANG, - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Supardi menyampaikan meskipun opini BPK terhadap Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sumbar adalah wajar tanpa pengecualian (WTP), namun pengelolaan APBD tahun 2021 dinilai belum maksimal.
"Hal itu dapat kita lihat dari banyaknya kegiatan yang putus kontrak, kegiatan yang belum dibayarkan, serta kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan, " ungkap Supardi saat rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 di ruang sidang utama, Selasa (7/6/2022).
Lebih lanjut Supardi menjelaskan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tidaklah berdiri sendiri. Dalam pembahasan perlu diselaraskan dengan capaian target kinerja pembangunan daerah yang terdapat dalam LKPJ Kepala Daerah dan LHP BPK atas LKPD Pemerintah Daerah.
"Dengan demikian, orientasi dalam pembahasan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tidak hanya melihat realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan dan SILPA yang digunakan, tapi juga melihat apakah anggaran yang digunakan telah memberikan kontribusi terhadap pencapaian target kinerja pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumbar, " ujarnya.
Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD yang disampaikan kepada DPRD juga harus dilengkapi Laporan Efisiensi dan Efektivitas Penggunaan Anggaran serta lampiran lainnya sebagaimana yang diamanatkan dalam SE Mendagri.
"Bahan dan lampiran Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD tersebut, sangat diperlukan agar DPRD dapat melihat secara komprehensif bagaimana penggunaan dan pengelolaan APBD yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah beserta perangkatnya, " jelasnya.
Baca juga:
Wako Solok Lepas Purnabakti Personil Damkar
|
Supardi mengatakan DPRD akan mendalami realisasi belanja daerah dengan SILPA mencapai Rp483 milyar dan sesuai dengan tahapan pembahasan APBD, Nota Pengantar Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 yang disampaikan oleh Gubernur. Selanjutnya, fraksi-fraksi di DPRD akan memberikan pandangan umum fraksinya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, terkait adanya kegiatan yang tidak selesai atau putus kontrak, pihaknya akan mengkaji lebih dalam lagi apa yang menyebabkan pekerjaan tersebut terlambat.
Mahyeldi juga mengimbau OPD terkait agar kedepan betul-betul mematangkan perencanaan sebelum melaksanakan pekerjaan.
"Kita akan evaluasi lebih dalam lagi bagaimana prosedur tentang kelengkapan-kelengkapan sebelum melaksanakan kegiatan. Kemudian juga kepada OPD diimbau agar lebih mematangkan perencanaan sebelum pekerjaan dimulai, " ungkapnya.
Penyampaian nota ini merupakan amanat Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa dalam rangka pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyampaikan kepada DPRD Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati menjadi peraturan daerah.
Dalam nota pengantar, Mahyeldi menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, disajikan dalam tujuh jenis buku yang terdiri dari nota pengantar, ranperda, laporan keuangan Pemprov Sumbar tahun 2021, dan Rancangan Pergub tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Kemudian, laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD tahun 2021, laporan dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan Provinsi Sumbar tahun 2021, serta laporan kinerja Pemprov Sumbar tahun 2021.
Tak hanya itu dia juga memaparkan angka perhitungan APBD secara keseluruhan, yaitu pendapatan sebesar Rp6, 70 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp2, 55 triliun, pendapatan transfer pusat Rp4, 08 trilyun, transfer daerah Rp5, 199 milyar dan lain-lain pendapatan yang sah Rp93, 39 miliar.
Selanjutnya untuk belanja terealisasi sebesar Rp6, 46 trilyun lebih, terdiri dari belanja operasi yang mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, belanja subsudi dan belanja hibah sebesar Rp4, 95 trilyun. Lalu belanja modal Rp666, 35 miliar, belanka tidak terduga Rp71, 35 miliar, serta belanja transfer Rp1 triliun.
Terakhir untuk pembiayaan sebesar Rp245, 80 miliar. Sehingga secara keseluruhan, realisasi APBD tahun 2021 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp483, 680 miliar lebih. Sisa ini berasal dari kelebihan realisasi pendapatan daerah Rp53, 74 miliar, penghematan belanja dan lainnya sebesar Rp429, 20 miliar, serta sisa lebih pembiayaan netto Rp733, 70 juta.
"Dengan disampaikannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 beserta Laporan Keuangan Tahun 2021 ini mudah-mudahan akan dapat memberikan informasi yang memadai tentang segala kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, terutama dalam mengelola keuangan daerah selama tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " harapnya.(**)