PADANG – Pada periode semester pertama (Januari sampai dengan Juni) tahun 2023, Jasa Raharja Sumatera Barat (Sumbar) telah menyerahkan santunan sebesar Rp 4, 6 Miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Raihan Farani dalam keterangan resminya, pada Senin, 24 Juli 2023.
Dijelaskannya, santunan yang diserahkan berupa santunan bagi korban kecelakaan meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, perawatan P3K, biaya ambulans serta biaya penguburan.
“Santunan kami serahkan langsung kepada ahli waris sah korban meninggal dunia melalui transfer. Penyerahan santunan dapat kami selesaikan dalam kurun waktu 1 hari 5 jam agar ahli waris dapat dengan segera menerima haknya, ” sebut Raihan.
Baca juga:
Babinsa 02/SE Siapkan Lokasi Bumi Perkemahan
|
Menurutnya, untuk ahli waris yang sah memiliki ketentuan yaitu suami atau istrinya yang sah, orang tua yang sah, anak yang sah atau apabila tidak ada ahli waris yang memenuhi ketentuan diserahkan biaya penguburan.
“Santunan yang diserahkan merupakan wujud nyata hadirnya pemerintah dalam membantu korban Laka, dimana Jasa Raharja ditunjuk langsung sebagai perpanjangan tangan pemerintah, ” ujarnya.
Terkait sumber santunan yang diberikan, terang Raihan, dari Iuran Wajib (IW) yang dibayarkan bersamaan dengan pembelian tiket resmi angkutan umum serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor bersama Samsat setiap tahunnya.
“Dana tersebut kami kelola untuk santunan bagi korban kecelakaan, program-program pencegahan Laka seperti pemasangan rambu-rambu, sosialisasi keselamatan berlalu lintas ke sekolah atau komunitas, program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) dan lainnya, ” jelas Raihan.
Dalam kesemparan itu, Dia juga mengajak dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu lalu lintas, gunakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan seatbelt, gunakan angkutan umum resmi agar selama perjalanan terlindungi Jasa Raharja, serta jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Bersama Samsat setiap tahunnya.